Adapun wilayah hukum Polda Metro Jaya mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, Depok, Bekasi, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Dari puluhan ribu TPS, kepolisian membagi menjadi tiga klasifikasi berdasarkan tingkat kerawanannya. Ada 53 TPS di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang masuk dalam kategori sangat rawan.
"Setidaknya ada 65.495 TPS, yang mana TPS tersebut diklasifikasikan menjadi 3 kategori, yaitu TPS kurang rawan 63.854 TPS, TPS rawan 1.548 TPS, dan TPS sangat rawan 53 TPS," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, TPS yang masuk kategori sangat rawan berada di wilayah di Jakarta Timur, Kepulauan Seribu dan Tangerang Selatan.
Untuk itu Polri menyiapkan kurang lebih 11 Ribu Personel gabungan demi menjaga kelangsungan Pemilu 2024.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: