Pelakunya adalah rekan korban berinisial MRV (20) yang dibekuk aparat Polresta Banda Aceh empat jam setelah penemuan mayat Fajarullah.
"Korban akan menikah bulan depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Selasa (30/1).
Fadhillah mengatakan, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap korban terkait masalah utang piutang.
Fadhillah menjelaskan, korban merupakan pemilik Berkah Cell. Sedangkan tersangka adalah orang yang bekerja di Berkah Cell.
Awalnya tersangka MRV dan korban bekerja sama untuk membangun kios pulsa. Kemudian antara korban dan tersangka memiliki kesepakatan dalam pembagian hasil penjualan kios pulsa tersebut.
"Setelah usaha kios itu berjalan dua tahun lebih, tersangka merasa pembagian tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, sehingga tersangka sering mengambil uang kas secara diam-diam," kata Fadhillah.
Menurut Fadhillah, besaran uang yang diambil tidak menentu, namun mencapai Rp80 Juta. Akhirnya korban mengetahui jika selama ini tersangka sering mengambil uang kas. Namun, korban hanya diam saja.
"Karena uang yang diambil cukup besar, korban menagihnya dan memberikan batas di tanggal 30 Januari 2024," kata Fadhillah .
Hingga akhirnya, kata Fadhillah, karena tidak terima dengan ucapan korban, tersangka lalu mengatur strategi untuk membunuh korban. Tersangka melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum beraksi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," kata Fadhillah dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.
BERITA TERKAIT: