Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi mengatakan, Unit Laka Sat Lantas Polres Karawang masih memeriksa sopir bus bernama Dea Aprlian (27).
"Untuk saat ini, kami masih belum menetapkan tersangka," Kusmayadi dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (1/1).
Menurut Kusmayadi, penetapan tersangka Dea Aprliani baru akan dilakukan usai gelar perkara.
"Belum (menetapkan status tersangka terhadap Dea Aprlian selaku supir PO Bus Bhineka). Sementara ini kami baru akan melakukan gelar perkara, sehingga belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka pada peristiwa kecelakaan maut itu," kata Kusmayadi.
Kusmayadi menerangkan, Bus Bhineka mengalami kecelakaan tunggal usai menabrak gadril (pembatas jalan) yang berada di pinggir jalan saat melaju dari arah Jakarta menuju ke Cikampek di ruas jalur Tol Japek KM 41,400A, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
"Sesampainya di TKP atau tepatnya di KM 41,400A arah Cikampek, tiba-tiba bus tersebut mengalami oleng ke sebelah kiri hingga menabrak gadril (pembatas jalan) yang berada di pinggir jalan," kata Kusmayadi.
Disebutkan dia, ada 23 orang yang berhasil dievakuasi oleh petugas Jasa Marga bersama petugas kepolisian dari dalam badan bus yang terbalik.
"Dari total korban yang berjumlah 23 orang, di antaranya ada 6 orang penumpang yang ditemukan petugas dari dalam bus sudah dalam kondisi meninggal dunia di TKP. Kemudian sisa korban lainnya, termasuk supir dan kernet bus, ditemukan dengan kondisi mengalami luka berat ada 4 orang dan luka ringan ada 13 orang," kata Kusmayadi.
Baik korban jiwa maupun luka-luka, tambah Kusmayadi, semuanya berhasil dievakuasi dan sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat yang tak jauh dari lokasi kecelakaan maut.
"Seluruh korban saat ini masih ada di RS Rosella Karawang dan sebagian korban masih mendapatkan perawatan secara intensif oleh petugas medis. Sedangkan untuk korban jiwa atau meninggal dunia, saat ini masih ada di kamar jenazah RS Rosella Karawang," demikian Kusmayadi.
BERITA TERKAIT: