Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketagihan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Gelapkan 8 Sepeda Motor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 24 Desember 2023, 06:14 WIB
Ketagihan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Gelapkan 8 Sepeda Motor
Ilustrasi/Net
rmol news logo Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota meringkus pelaku spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, Doni Wahyu Kridianto (27), warga Dusun Turisari Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah kos di Bandar Lampung pada Sabtu subuh (23/12).

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, awalnya tersangka Doni Wahyu ditangkap polisi karena mengelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 4763 VAP milik Tegar Omar (22) warga Pekon Bandung Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Motor itu dijual pelaku seharga Rp11 juta.

"Tersangka Doni Wahyu selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga menggelapkan tujuh unit sepeda motor lainya dengan TKP tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih," ujar AKP Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Modus tersangka memperdayai para korban-korbannya dengan cara mengajak bertemu dan main bareng (mabar) games online. Kemudian saat tengah malam tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah kendaraan diserahkan langsung dibawa kabur, selanjutnya dijual secara cash on delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari 4-5 juta.

"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil," kata Rohmadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA