Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, awalnya tersangka Doni Wahyu ditangkap polisi karena mengelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 4763 VAP milik Tegar Omar (22) warga Pekon Bandung Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Motor itu dijual pelaku seharga Rp11 juta.
"Tersangka Doni Wahyu selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga menggelapkan tujuh unit sepeda motor lainya dengan TKP tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih," ujar AKP Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.
Modus tersangka memperdayai para korban-korbannya dengan cara mengajak bertemu dan main bareng (mabar) games online. Kemudian saat tengah malam tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah kendaraan diserahkan langsung dibawa kabur, selanjutnya dijual secara
cash on delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari 4-5 juta.
"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil," kata Rohmadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: