Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, kepada wartawan, Sabtu (23/12)
Tersangka, AD (29), berhasil diamankan pada Jumat (22/12) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi menyatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan tersangka.
"Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," ujar AKP Otong.
Saat proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar obat keras tanpa izin edar. Totalnya 4.900 tablet obat keras yang disita dari tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
"Tersangka AD selanjutnya akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait peredaran obat keras tanpa izin," pungkas AKP Otong.
BERITA TERKAIT: