Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kurang dari 12 Jam, Empat Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Indramayu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Kamis, 14 Desember 2023, 15:18 WIB
Kurang dari 12 Jam, Empat Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Indramayu
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan/Ist
rmol news logo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (13/12).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan penangkapan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tragis itu.

"Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku," ungkap AKP Hillal Adi Imawan, dalam keterangannya, Kamis (14/12).

Hillal menyatakan, penyelidikan masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa keempat pelaku diduga terafiliasi dan bergaya seperti anak punk.

"Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS, masih dalam proses identifikasi hubungan mereka dengan kelompok anak punk, walaupun dari penampilan mereka terlihat seperti anggota kelompok tersebut," sambungnya.

Keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Indramayu guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kami menerapkan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA