Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Direstui Menikah, Calon Mertua di Jember Dibunuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 14 Desember 2023, 06:14 WIB
Tak Direstui Menikah, Calon Mertua di Jember Dibunuh
Pelaku pembunuhan barencana seorang janda bernama Hasiyah (60), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember/RMOLJatim
rmol news logo Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menembak dua dari tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan barencana seorang janda bernama Hasiyah (60), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Mayat korban ditemukan di pinggir DAM Kanal sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada Senin (13/11).

Dua tersangka yang didor adalah SA (50) warga Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dan AW (53), warga Jalan Balongrawe Baru, Desa Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kedua tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial SN (35) yang tak lain putri kandung korban, warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban bernama Hasiyah.   Sesuai KTP, korban tercatat sebagai warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Namun dia diketahui bersama putri Kandungnya di Desa Kencong.

"Sejak dari awal dilaporkan ada pelaku yang dicurigai, namun masih perlu satu atau dua alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Ada beberapa barang bukti yang hilang seperti sepeda motor korban, pakaian, handphone serta uang tunai Rp1,2 juta," kata Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/12).

Menurut Kapolres, barang bukti seperti senjata tajam dan baju korban, dibuang ke sungai dan masih dalam proses pencarian. Sedangkan handphone korban ditemukan di salah satu tersangka. Sementara uang Rp1,2 juta sudah habis digunakan.

Selain itu, sepeda motor korban masih dalam proses pencarian karena sudah dijual atau digadaikan di luar Kabupaten Jember.

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember diketahui melakukan pengejaran pelaku hingga ke Kalimantan Timur. Dari pengembangan penyidikan polisi berhasil menangkap pelaku SA dan SN.

"Motifnya adalah persoalan sakit hati. Karena korban tidak merestui putrinya SN menikah dengan tersangka SA," kata Kapolres.

Karena itu tersangka SA merencanakan pembunuhan korban. Sebelum malakukan perbuatan tersebut, SA mengutarakan niatnya kepada SN, anak kandung korban. Selanjutnya  SA meminta bantuan AW untuk menjemput korban serta menentukan TKP.

"Sampai TKP, SA sebagai eksekutor dibantu dua pelaku lainnya SN dan AW, dengan cara memegangi korban karena melawan," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, 339 KUHP dan 340 KUH  tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA