Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Sehari Berlaku, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kini Dihapus!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 02 November 2023, 22:05 WIB
Baru Sehari Berlaku, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kini Dihapus<i>!</i>
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi ditiadakan. Padahal, kebijakan kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini baru sehari diterapkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, penghapusan tilang uji emisi dilakukan karena menuai kritikan dan komplain dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).

Meski sanksi tilang ditiadakan, Polri tetap melakukan razia uji emisi di Jakarta. Dalam penerapannya, pihak berwenang hanya akan melakukan sosialisasi terkait pentingnya uji emisi bagi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.  

"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan," lanjut Latif.

Operasi penegakan hukum (Gakkum) sebelumnya dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (1/11) di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Pada hari pertama tersebut, sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi di tempat. Hasilnya, 57 kendaraan dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi dengan rincian 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA