Hal itu disampaikan Firli saat memberikan arahan dalam acara "Penguatan Budaya Antikorupsi" kepada seluruh jajaran Pejabat Utama dan Kapolres di wilayah Polda Jateng yang berlangsung di Gedung Borobudur, Markas Polda Jateng, Semarang, Kamis (10/8).
Firli mengatakan, Catur Prasetya menjadi hal penting yang harus dipegang teguh setiap anggota Polri sebagai semangat dalam bekerja dan berdedikasi pada setiap penugasan.
Terutama kata Firli, dalam mengabdi kepada nusa dan bangsa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Firli menjelaskan, dengan mengamalkan dan memegang teguh Catur Prasetya itu, maka setiap anggota Polri dapat mampu mencegah dan mengatasi tindak pidana yang akan terjadi. Baik itu melibatkan dirinya, keluarganya, ataupun kelembagaan, hingga lingkungan sekitarnya.
"Sampai saya menjabat sebagai ketua KPK, saya masih ingat dan memegang teguh Catur Prasetya," ujar Firli.
Catur Prasetya kata Firli, merupakan janji kesanggupan, tekad dan kesetiaan bagi seorang anggota Polri. Yaitu meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga harta benda dan hak asasi manusia, menjamin kepastian berdasarkan hukum, dan memelihara perasaan tentram dan damai.
Melalui arahan penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Polda Jateng ini, Firli berharap dapat mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, aksi atau tindak pidana korupsi bisa terjadi kapan saja dan dalam bentuk apa saja.
"Saat ini korupsi itu sudah berubah jenis dan bentuk, dan ini yang patut kita waspadai bersama," kata Firli.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyambut baik arahan yang disampaikan Firli kepada jajarannya, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Luthfi berpesan, seluruh personel Polda Jateng harus mampu menjaga integritas untuk tidak melakukan aksi tindak pidana korupsi saat bertugas.
"Sebagai anggota Polri, kita harus mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa ada pelanggaran hukum berupa aksi korupsi," kata Luthfi.
Kapolda menyebut, di Jateng banyak proyek vital nasional yang dikerjakan dan harus dikawal agar tidak terjadi penyimpangan di bidang penyalahgunaan anggaran.
Kegiatan ini sebagai bagian dari kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi. Baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan atau yang sering disebut dengan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kolaborasi tersebut, salah satunya KPK juga intens melakukan supervisi penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh APH lain, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan. Tugas dan kewenangan itu sebagaimana amanat Pasal 6 UU 19/2019 tentang KPK.
BERITA TERKAIT: