Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Regulasi, Polrestabes Semarang Imbau Suporter Persebaya Tak Datang ke Stadion Jatidiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 15 Juli 2023, 02:56 WIB
Sesuai Regulasi, Polrestabes Semarang Imbau Suporter Persebaya Tak Datang ke Stadion Jatidiri
Persiapan pengamanan laga PSIS Vs Persebaya/RMOLJateng
rmol news logo Polrestabes Semarang mengimbau kepada suporter Persebaya untuk tidak datang pada pertandingan melawan PSIS di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (16/7).

Kabagops Polrestabes Semarang, AKBP Joko Wicaksono menyampaikan hal tersebut dilakukan berdasarkan regulasi PT LIB bahwa Liga 1 musim kompetisi 2023/2024 hanya boleh dihadiri oleh suporter dari klub tuan rumah, itu berarti suporter dari tim tamu dilarang datang ke stadion.

"Sesuai regulasi kompetisi Liga 1 bab 10 tentang Tiketing Pasal 51 angka 6 disebutkan dalam pertandingan kompetisi Liga 1 hanya boleh dihadiri oleh suporter tim tuan rumah dan tidak boleh dihadiri suporter tim tamu," ungkap Joko dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (14/7).

Adanya hal tersebut, dia mengimbau kepada seluruh suporter Persebaya dimanapun berada agar tidak hadir langsung ke Stadion Jatidiri Semarang untuk menyaksikan laga melawan Laskar Mahesa Jenar.

"Kami imbau kepada seluruh rekan-rekan suporter Persebaya dimanapun berada untuk tidak hadir di Semarang. Kami mohon kerjasamanya untuk mematuhi peraturan tersebut dan bisa menonton siaran langsung pertandingan dari televisi di rumah," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga menambahkan kepada seluruh suporter PSIS untuk ikut menjaga kondusifitas saat pertandingan berjalan.

"Untuk suporter PSIS, baik di dalam maupun di luar stadion, kami juga mohon kerjasamanya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas baik menjelang maupun saat pertandingan berlangsung," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA