Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang akan dimintai keterangan sebagai saksi, sebelum dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Dalam penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," kata kepada wartawan, Kamis (13/7).
Meski demikian, Ramadhan belum mau merinci lebih lanjut mengenai tanggal pemeriksaan Panji Gumilang.
Dia hanya memastikan memastikan bahwa setelah pemanggilan saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang.
"Itu akan menentukan apakah saudara PG (Panji Gumilang) dapat dinyatakan tersangka atau tidak," kata Ramadhan.
Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Panji pun telah memenuhi panggilan Polri pada Senin awal bulan ini (3/7).
BERITA TERKAIT: