Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pada periode 5 Juni 2023 sampai dengan 1 Juli 2023, sebanyak 591 laporan polisi yang masuk dengan total korban TPPO sebanyak 1.931 orang.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 688 orang," ujar Ramadhan pada, Minggu (2/7).
Modus TPPO yang dilakukan adalah terkait PMI dan PRT sebanyak 415, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 169, dan eksploitasi anak sebanyak 43.
Adapun beberapa penanganan TPPO yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran berdasarkan hasil anev pada 1 Juli 2023, yaitu di Polda Jawa Barat terdapat kasus dugaan TPPO yang dilakukan tersangka S dan anak berinisial G dengan menawarkan anak korban N, Z, dan A pada sebuah aplikasi michat dengan tarif Rp300-500 ribu.
"Jika ada yang menggunakan jasa lalu tersangka S dan anak G memberitahukan kepada anak korban untuk menuju ke lokasi, kemudian pembeli jasa memberikan upah kepada tersangka S sebesar Rp100.000," kata Ramadhan.
Selanjutnya di Polda Riau, tim Satgas TPPO mendapatkan laporan bahwa seseorang berinisial S merupakan salah satu masyarakat bekerja sebagai PMI yang baru pulang dari Malaysia. Polri lantas melakukan pengecekan, dan ditemukan dua laki-laki berinisial APP dan SS yang mengaku sebagai PMI yang diturunkan di tangkahan Sungai Sanggul.
Kemudian tim Satgas TPPO melakukan pengecekan dan menemukan sebanyak 51 orang PMI terdiri dari 38 laki-laki, 8 perempuan dan 5 anak-anak.
"Tim melakukan interogasi mereka diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia dengan membayar sebesar 1.500 RM hingga 2.000 RM," tutur Ramadhan.
Selanjutnya di Polda Sulawesi Utara kata Ramadhan, terdapat seorang laki-laki berinisial R diduga melakukan TPPO dengan membawa sebanyak 4 orang gadis.
"Keempat gadis tersebut ditemukan dan dicegah saat akan masuk ke kapal KM Dorondola dengan tujuan ke Bau-bau. Setelah dilakukan pemeriksaan keempat perempuan tersebut dibawa dan dibiayai oleh saudari RS yang bekerja sama dengan saudari K dan B untuk menjadi pelayan dan menemani tamu di salah satu cafe di Bau-Bau," terang Ramadhan.
Kemudian di Polda Sulawesi Selatan, tim Satgas Polres Bone melakukan penyelidikan atas dugaan TPPO setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia.
"Tersangka E bertugas menyeberangkan beberapa calon TKI dari Kabupaten Nunukan ke Malaysia tanpa dilengkapi paspor, sebanyak dua korban atas dugaan TPPO yaitu I binti L, dan A bin L," pungkas Ramadhan.
BERITA TERKAIT: