Dari kurun waktu tersebut, beberapa modus para pelaku TPPO terungkap. Modus yang beragam juga terjadi di empat Polda berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pada tanggal 27 Juni 2023.
Pertama, pegungkapan TPPO di Polda Kepulauan Riau. Di mana Polri menemukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras.
"Korban berinisial FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/6).
Kedua di Polda Bengkulu, aksi TPPO yang dilakukan oleh H dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk perbuatan asusila (mucikari).
Untuk Polda Bali, petugas Polres Bandara mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap, dari sini, Polri mengamankan 4 WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
"Kemudian telah ditemukan bahwa 1 orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan 3 orang lainnya menjadi korban, selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Ramadhan.
Terakhir, pengungkapan Polda NTB, di mana saat itu Polri mendapatkan laporan dari JPS alias J dengan meminta tolong kepada TB alias T untuk diberangkatkan ke Abudabi.
Namun, setelah proses administrasi dibuat kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abudabi sesuai perjanjian awal.
Sejauh ini, Polri juga telah menetapkan 649 orang sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: