Hal itu disampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara
ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/6).
Menurut Sigit, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.
"Tentunya TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang tentunya kita harapkan ke depan betul-betul bisa melindungi WNI," ucap Sigit.
Lanjut Sigit, kerjasama lintas negara tidak hanya sekedar kerjasama tukar-menukar informasi, namun bagaimana bisa meningkatkan penegakan hukum dengan menangkap pelaku TPPO di luar negeri.
"Dengan kerjasama yang lebih operasional dan tentunya juga akan menyelamatkan para korban-korban yang ada di luar negeri untuk bisa kembali ke Indonesia," katanya.
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, setelah Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, Polri telah menangkap 457 tersangka TPPO selama dua pekan. Ia pun menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melakukan TPPO.
"Kita harapkan dengan langkah-langkah yang kita lakukan membuat masyarakat yang akan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi," demikian Sigit.
BERITA TERKAIT: