Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bandara Soetta Jadi Saksi Bisu Para Penyalur Pekerja Migran Ilegal Diciduk Satgas TPPO Polda Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 12 Juni 2023, 22:45 WIB
Bandara Soetta Jadi Saksi Bisu Para Penyalur Pekerja Migran Ilegal Diciduk Satgas TPPO Polda Banten
Wakapolda Banten, Brigjen Sabilul Alif, saat memberikan keterangan terkait TPPO/Ist
rmol news logo Polda Banten ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten serta Polres Serang.

Dalam paparanya, Wakapolda Banten Brigjen Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menyebut ada tiga Laporan Polisi terkait TPPO.

Dimana para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.

“Pada hari ini, Selasa 12 Juni 2023, Polda Banten melaksanakan Preskon sebanyak tiga kasus, satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit IV TPPO Ditreskrimum dan dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serang," kata Sabilul di Media Center Mapolda Banten, Senin (12/6).

Untuk laporan yang ditangani oleh Subdit IV TPPO Ditreskrimum Polda Banten penyidik telah menangkap 4 orang tersangka, yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (18/2).

Saat ditangkap, keempat tersangka akan mengirimkan tiga orang wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Adapun peran tersangka yaitu BT dan JB sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja sedangkan YK dan KN  sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan agar korban bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.

Untuk dua laporan di Polres Serang penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga. RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, saat akan membawa 6 korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dalam menjalankan aksinya, RI tidak hanya seorang diri. Ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO.

Untuk laporan dari Polres Serang selanjutnya, pelapor yakni SF (28) merupakan suami dari Korban MH (29). Di mana SF melaporkan bahwa istrinya (MH) pada sekitar April 2022 telah diberangkatkan menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40).

Saat akan diberangkatkan, kedua sponsor menjanjikan kepada MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1.000 real.

Sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke Indonesia. Akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal.

Sabilul menjelaskan, korban dijanjikan akan mendapat gaji besar tetapi setelah bekerja gaji yang didapatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan menjadikan mereka Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen.

“Dari ketiga peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan mempekerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal," kata Sabilul.

Kini para tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Dari pengungkapan kasus ini, Sabilul menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang.

“Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Sabilul. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA