Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tak segan-segan menggunakan senjata api dan senjata tajam untuk mengancam korbannya terutama pegawai minimarket.
"Spesialis lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus yudho Uly kepada wartawan, Senin (29/5).
Saat diamankan, SS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki karena melawan.
Saat ingin diringkus, Titus menyebut pelaku SS terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya lantaran melakukan perlawanan. Sementara satu pelaku lagi yakni (J) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur alias ditembak hingga meninggal dunia.
“Salah satu pelakunya melakukan perlawanan pada saat akan dilaksanakan penangkapan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Titus.
Titus menyebut pelaku sudah sembilan kali melakukan perampokan toko Alfamart.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: