Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan lewat jumpa media di Mabes Polri, Kamis (25/5).
Aduan tersebut terlapor dalam laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri, pada 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB.
Ramadhan menuturkan, melalui kuasa hukumnya Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem.
Laporan itu, mempersangkakan pemilik akun Twitter @dedekdugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas anam FF dan LL," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tim penyidik telah mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil screenshoot akun @dedekugem.
"Pelapor adalah penerima kuasa dari RAPLK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," katanya.
"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," demikian Brigjen Ahmad Ramadhan.
BERITA TERKAIT: