Sebab dengan mengusut tuntas dan cepat, negara bisa mengetahui jumlah kerugian dan kemana aliran dana dugaan korupsi.
"Ini harus dibuktikan, lalu kita dukung tapi kalau ini bertele-bertele dan tidak ada bukti yang kuat dengan kerugian negara maka patut diduga ini ada fenomena politik yang gunakan instrumen hukum," kata ekonom senior dari
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Prof Didin S Damanhuri dalam diskusi daring, Sabtu (20/5).
"Buat saya ini adalah penantian sangat penting apakah Kejagung bisa cepat melakukan penyidikan dengan bukti-bukti yang sangat valid," tegasnya.
Dengan penjelasan yang lengkap, masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum yang menimpa Johnny memang benar ada tanpa menyandingkan dengan isu politik yang ada.
"Pasca penetapan (tersangka) buat saya sebagai warga negara ini penegakan hukum untuk korupsi yes dan harus secepatnya berakhir, kalau bertele-tele dan memang tidak ada bukti yang kuat dan patut diduga bagian konspirasi," kata Didin.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Johnny yang juga Sekjen Nasdem itu langsung ditahan.
Johnny diduga melakukan korupsi proyek penyediaan BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
BERITA TERKAIT: