Laporan tersebut berisi kasus penipuan yang dilakukan Akbar terhadap Arbi Leo.
"Iya Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5).
Alasan yang membuat Arbi mencabut laporan lantaran Akbar menyanggupi ganti rugi.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," kata Syahduddi.
Akbar sudah dilepas sejak 20 April 2023.
Akbar sendiri menjadi tersangka penipuan dengan modus jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.
Akbar ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3).
BERITA TERKAIT: