Pasalnya, dalam akun instagram @Ajudan_pribadi, pemilik nama Akbar ini kerap menampilkan foto kebersamaan dengan perwira menengah bahkan perwira tinggi di kepolisian.
Menyikapi penangkapan tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi kinerja polisi yang menerapkan kesetaraan semua pihak di depan hukum.
"Jika penyidik dalam lidik sidiknya menemukan bukti permulaan yang cukup dan terdapat alasan untuk melakukan penangkapan, maka hal tersebut adalah hal yang wajar. Meski yang diduga melakukan kejahatan adalah seorang public figure, tetapi dalam melakukan tugas, ada prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum yang harus dipatuhi," kata Poengky kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa.
Ke depan, Poengky pun percaya penyidik Satreskrim Polres Metro Jakbar dapat membhat kasus ini terang dan jelas.
"Kami menghormati tindakan penyidik, dan berharap lidik sidik dilakukan secara profesional dan didukung scientific crime investigation agar hasilnya valid," kata Poengky.
Ditangkapnya Ajudan Pribadi ini diduga karena kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar. Pria bernama asli Akbar tersebut pun ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Masih berproses di kita. (Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3).
BERITA TERKAIT: