"Bajing Loncat termasuk
street crime, tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan. Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, diperintahkan jajarannya untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat,†ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, sesuai perintah Kapolda Banten yang diterima Redaksi pada Senin (17/4).
Adapun penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, dan mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.
Tindakan ini juga menjadi
preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.
“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut personel Polda Banten tidak perlu takut, selagi dalam rangka melaksanakan tugas petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,†tambah Didik.
Aksi Bajing Loncat diketahui telah terjadi di Jalan Lingkar Selatan Provinsi Banten. Biasanya mereka menyasar truk yang membawa kebutuhan pangan ke wilayah Sumatera.
BERITA TERKAIT: