"Personel gabungan telah memusnahkan 40 hektare ladang ganja di sebelas lokasi di Nagan Raya. Pemusnahan itu adalah wujud nyata perang terhadap narkoba," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (12/4).
Tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut mempunyai ukuran yang bervariasi. Mulai dari 20 cm hingga 2,60 cm, dengan jarak tanam 0,20 m hingga 1 meter.
Di samping itu, mewakili institusi institusi penegak hukum, Joko menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, organisasi, dan seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dalam pemusnahan ladang ganja tersebut.
"Ini merupakan tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum, bukan hanya tugas Polda Aceh atau Polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder," ujar Joko.
Pemusnahan ganja itu dihadiri Danrem 012/TU Kolonel Inf Riyanto, Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Tony Setyo Widodo, dan Danyonif 116/GS Letkol Inf Faiq Fahmi.
Selain itu turut hadir, Kajari Nagan Raya Muib, Danki 3 Yon C Pelopor AKP Nurdin, Plt Kepala kesbangpolinmas Nagan Raya Zulfikar, beserta personel dan stakeholder lainnya.
BERITA TERKAIT: