Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani Belum Tahu Data Kejanggalan Transaksi Rp300 T

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 Maret 2023, 11:16 WIB
Sri Mulyani Belum Tahu Data Kejanggalan Transaksi Rp300 T
Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat konferensi pers/Net
rmol news logo Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku belum memiliki data terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal senilai Rp300 triliun.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3).

"Sampai siang ini (Sabtu, 11/3), saya tidak mendapat informasi Rp300 triliun itu, ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani.

Dia pun meminta wartawan bertanya kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, soal temuan kejanggalan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu itu.

"Karena sampai hari ini, di surat yang disampaikan Pak Ivan kepada saya, Kamis, menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK pada kami, dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya," katanya lagi.

Sri Mulyani juga meminta agar PPATK menyampaikan secara jelas kepada publik soal temuan itu, baik data siapa saja yang terlibat, hingga bentuk transaksinya.

"Dan apakah informasi itu bisa dishare ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum, monggo. Makin detail, makin bagus. Saya juga ingin tau, supaya saya tau siapa saja yang terlibat, sehingga pembersihan kita juga lebih cepat," paparnya.

Jadi, sambung dia, soal informasi Rp300 triliun, dia tidak bisa menjelaskan, karena belum melihat angkanya, data, sumber transaksi apa saja yang dihitung. "Dan siapa yang terlibat," pungkas Sri Mulyani.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA