Warga Dusun II Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diringkus di kediamannya oleh aparat kepolisian pada Sabtu (25/2).
"Pada waktu dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya serta mengakui 1 pucuk senpi laras panjang jenis kecepek itu miliknya sendiri," kata Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (26/2).
Selain itu, pelaku juga mengakui kalau senpi tersebut sudah dimilikinya selama 4 tahun yang dipergunakan untuk berburu hewan seperti kancil serta rusa.
Senpi laras panjang jenis kecepek itu di simpan di pondok belakang rumah pelaku yang masih dalam lingkungan rumahnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Muara Rupit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah menguasai senpi tersebut selama 4 tahun untuk dipergunakan berburu hewan seperti kancil dan rusa," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang senjata api.
BERITA TERKAIT: