Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan 80.080 Butir Obat Terlarang Senilai Rp 34 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 23 Februari 2023, 02:28 WIB
Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan 80.080 Butir Obat Terlarang Senilai Rp 34 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode bulan November 2022 hingga Februari 2023/RMOL
rmol news logo Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode bulan November 2022 hingga Februari 2023.

"Pemusnahan (narkotika) ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polres Jakarta Barat untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat didampingi Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, Rabu (22/2).

Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 23,025 kilogram dan 80.080 butir pil terlarang dengan berat 20 kilogram dengan nilai Rp 34.838.700.000.

Pasma menyebutkan, prosedur pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata cara pemusnahan, salah satunya, menggandeng pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami bekerjasama dengan BNN menggunakan alat, kendaraan mobil insinerator bersuhu tinggi. Jadi nanti setelah pengecekan keabsahan dan kadar dari barang bukti ini dari puslabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mobil mobil insinerator," terangnya.

Kegiatan pemusnahan itu, juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Walikota serta Satpol PP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA