Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Viral Video Pelarangan Ibadah Jemaat Gereja Kristen di Bandar Lampung, Ini Penjelasan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 20 Februari 2023, 22:43 WIB
Viral Video Pelarangan Ibadah Jemaat Gereja Kristen di Bandar Lampung, Ini Penjelasan Polisi
Pria berkaos biru sedang berusaha membubarkan jemaat Gereja Kristen di Bandar Lampung/Repro
rmol news logo Viral video pelarangan ibadah yang diterima para jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu (19/2) sekitar jam 09.30 WIB.

Dalam video yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, awalnya terlihat seorang pria berbaju biru dan berropi hitam hendak memasuki area ibadah GKKD yang berada di Jl Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Belakangan pria tersebut diketahui berisial WA. Keributan terjadi saat WA memasuki pekarangan gereja dengan melompat masuki pagar, padahal saat itu pagar terkunci.

Setelah itu, WA sempat adu mulut dengan salah seorang jemaat yang berada di luar pintu gereja.

Namun, langkah itu tak dihiraukan. Puncaknya WA langsung mendobrak pintu masuk utama gereja dan mengamuk untuk meminta ibadah diberhentikan. Padahal, saat itu ibadah sedang berlangsung dengan menyanyikan pujian.

Parahnya lagi, WA menaiki mimbar tempat pendeta khotbah, penata musik bermain dan dengan beraninya meminta mereka berhenti sembari memberikan isyarat tangan.

"Berhenti!" Pinta WA.

Usai ribut-ribut dalam gereja, jemaat pun terpaksa mengehentikan ibadah mereka. Sekitar 15 menit berselang  kepolisian dari Polsek Kedaton datang untuk meredam suasana.

Jelang sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah tokoh masyarakat, aparat kepolisian, Kantor Wilayah Agama (Kementerian Agama), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta, berkumpul di gereja dan tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.

Menurut pihak gereja, pemakaian gedung GKKD untuk ibadah karena itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan sudah melalui persetujuan warga.

Menyikapi hal ini, Polda Lampung sudah menangai persoalan ini dengan memanggil sejumlah pihak.

"Sejak kemarin telah ditangani Polresta bersama unsur-unsur  Forkopimda dan FKUB. Kami dari Ditreskrimum melakukan back up dan asistensi agar mengedepankan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan stake holder dalam menjaga kondusifitas kamtibmas," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung kepada  Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/2).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA