Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Bareskrim: Korban Dijadikan Operator Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 10 Februari 2023, 17:23 WIB
Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Bareskrim: Korban Dijadikan Operator Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua orang tersangka baru yakni NJ dan AN pada 27 Januari 2023.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengungkapan bermula saat adanya laporan dari Kamboja terkait dugaan kasus perdagangan orang. Dari laporan itu, polisi menangkap tuga tersangka awal yakni SJ, JR, dan MR pada akhir tahun 2022 sedangkan setelah pengembangan barulah penyidik menangkap NJ dan AN.

"Saudara NJ dan AN di Jakarta Selatan yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).

Adapun modus operandi tersangka dengan mengiming-imingi gaji serta posisi strategis bagi para pekerja yang hendak dikirim keluar negeri. Namun, kenyataannya para korban dikirim ke Kamboja dan dipekerjakan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

"Modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," kata Djuhandani.

Sebaliknya, pekerja ditempatkan sebagai operator judi online. Dari kasus ini tersangka telah meraup untung puluhan miliar dengan puluhan hingga ratusan korban

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," kata Djuhandani.

Selain menangkap dua tersangka itu, polisi juga mengamankan 96 paspor, 27 cap stempel ilegal, beberapa unit print out, dan laptop.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA