Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan (SK) KPU RI 61/2023 tentang Perubahan SK 47/2023 tentang Penetapan Keanggotaan Timsel Calon Anggota KPUD di 20 Provinsi yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/2).
Beleid yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, pada 2 Februari 2023 lalu merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat yang dibuka oleh KPU RI hingga 30 Januari 2023 lalu.
Dapat dilihat dari Surat Pengumuman KPU RI yang berpatokan pada SK 47/2023, cuma ada tiga provinsi yang struktur keanggotaan timselnya berubah.
Tiga provinsi itu di antaranya Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Papua Selatan. Namun jika ditotal, anggota timsel yang dikeluarkan dari tiga daerah itu tak sampai lima orang.
Sebab, di Bengkulu hanya diganti satu orang, yaitu dari semulanya Nurlianti Muzni menjadi Dian Mustika Maya.
Kemudian, di Sulawesi Tengah hanya satu orang anggota timsel yang diganti, yaitu dari awalnya Harun Nyak Abu Itam menjadi Vitayanti Fattah.
Sedangkan di Papua Selatan, anggota timsel yang diganti ada dua orang. Yaitu, dari awalnya Damianus Katayu dan Leonardus Mahuze diganti menjadi Helmi Toatubun dan Samson Walewawan.
BERITA TERKAIT: