KPK pun memastikan kesalahan pemblokiran rekening milik penjual burung di Pamekasan atas nama Ilham Wahyudi ada di pihak Bank BCA. Seharusnya, rekening yang diblokir adalah milik tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak BCA terkait keluhan seorang penjual burung di Pamekasan yang rekeningnya diblokir. Padahal uang di rekening si penjual burung hanya Rp 2 juta.
"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (27/1).
Ali menambahkan, pihak BCA Kantor Cabang Pamekasan akan menyampaikan kepada nasabah tersebut terkait kekeliruan dimaksud. Ali memastikan, KPK sudah menyerahkan data lengkap nasabah kepada pihak bank untuk dilakukan pemblokiran.
"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan. Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: