Kanit II Subdit IV Polda Jawa Barat, AKP Carles mengatakan, kegiatan tambang ilegal sering menjadi masalah di masyarakat terkait dengan persoalan lingkungan.
"Kalau di Kabupaten Sukabumi, memang sudah ada beberapa yang sudah dilakukan tindakan hukum oleh Polda Jawa Barat,†ujar Carles kepada wartawan, Selasa (24/1).
Sepanjang tahun 2022 saja, kata Charles, ada beberapa kasus yang dilaporkan terkait aktivitas tambang emas ilegal, salah satunya dari PT Kali Duren di wilayah Perkebunan Kecamatan Simpenan, yang saat ini perkaranya sudah naik menjadi penyidikan dan sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Kini aktivitas pertambangannya, sudah tidak beroperasi atau sudah ditutup oleh petugas gabungan, karena mereka melakukan pertambangan tanpa izin dan itu dilarang sesuai dengan Pasal 158 UU 3/2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Carles.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih membenarkan adanya beberapa pengusaha tambang emas yang berada di wilayah Kecamatan Simpenan yang melakukan aktivitas tambangnya tanpa memiliki izin pertambangan.
"Itu perkaranya sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dan sudah masuk pada tahap lidik di Polda Jawa Barat. Kita juga dari Dinas ESDM Jabar sudah dimintai keterangan ahli oleh Polda Jawa Barat untuk proses pemeriksaannya," ujar Ai.
BERITA TERKAIT: