Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tersangka Pencurian di Rumah Perwira Polda Lampung Ditembak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 23 Januari 2023, 02:50 WIB
Dua Tersangka Pencurian di Rumah Perwira Polda Lampung Ditembak
Dua tersangka perampokan rumah Kompol Zulkarnain/RMOLLampung
rmol news logo Dua tersangka pencurian di rumah milik Perwira Polda Lampung Kompol Zulkarnain, terpaksa ditembak lantaran melakukan
perlawanan saat ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Aria Putra menjelaskan masih melakukan pencarian terhadap barang bukti brankas yang dibuang kedua tersangka.

"Namun kami berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor, yang digunakan kedua tersangka yang dikenal dengan Kelompok pencuri Johar Cs ini saat menjalankan aksinya. Selain itu terdapat juga sejumlah buku rekening dan surat-surat yang diduga hasil kejahatannya,” ungkap Denis dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (22/1).

Berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan polisi, sambung Denis, tersangka Ari alias Febri merupakan mantan residivis yang terlibat dalam kasus hilangnya ribuan lembar notice pajak milik Samsat Kabupaten Waykanan pada tahun 2015 lalu.

Dia ditangkap polisi dan sudah menjalani hukuman pidana selama satu tahun. Sementara dari catatan kepolisian, Johar pernah terlibat kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah warga di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2017 lalu. Saat itu Komplotan Johar Cs terpergok korban dan warga usai melakukan aksi pencurian tersebut.

Penangkapan terhadap Komplotan Johar Cs itu sempat menghebohkan warga dan pengguna kendaraan di jalan raya, karena sempat terjadi aksi baku tembak antara para pelaku dengan polisi yang akan menangkapnya.

“Ya kami masih mengembangkan dan terus menggali keterangan dari kedua tersangka tersebut. Kami menduga kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan bersama Johar Cs,” tandasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua orang tersangka yang merupakan Komplotan Johar Cs tersebut, harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP Junto Pasal 55 tentang aksi pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan kedua tersangka mencuri di rumah mantan Waka Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Kompol Zulkarnain, yang kini bertugas di Polda Lampung.

Peristiwa itu terjadi pukul 17.30 WIB Sabtu (22/10/2022), saat itu rumah dalam keadaan kosong di tinggal kondangan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA