Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Restui Jabatan Kades 3 Periode, Strategi Jokowi Menangkan Capres Tertentu?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 21 Januari 2023, 17:53 WIB
Restui Jabatan Kades 3 Periode, Strategi Jokowi Menangkan Capres Tertentu?
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net
rmol news logo Penambahan masa jabatan kepala desa (kades) yang semula hanya 2 periode atau 6 tahun menjadi 3 periode atau 9 tahun telah disetujui Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, muncul dugaan kebijakan ini bakal menjadi strategi  memenangkan calon presiden (capres) yang akan didukung kepala pemerintahan ini.

Direktur Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin melihat kemungkinan atas dugaan pemanfaatan penambahan masa jabatan oleh Jokowi untuk memuluskan pemenangan capres yang didukungnya, yang disebut-sebut ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.   

"Arah memenangkan capres yang didukung Jokowi ya mungkin-mungkin saja. Itu kepentingan yang tidak aneh, dan bisa dibaca sejak dini," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/1).

Pengajar ilmu politik di Universitas Al-Azhar Indonesia ini melihat upaya revisi UU 6/2014 tentang Desa oleh sekitar 62 ribu lebih kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di 33 provinsi seluruh Indonesia merupakan kepentingan politis.

Terlebih, Papdesi yang Sekretaris Jenderalnya ialah Sutarwijaya atau orang di balik deklarasi "Jokowi 3 periode" pada acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022 lalu, sudah tidak punya gaung lagi mendukung Jokowi kembali menjabat di periode 2024-2029.

"Dengan menyerap aspirasi desa itu, ya Jokowi bisa mendapatkan efek positif, efek baik terkait misalkan memenangkan capres yang didukung di Pilpres 2024 nanti," tuturnya.

"Ya tentu itu pola umum saja yang dilakukan oleh Jokowi, oleh presiden untuk mendapatkan dukungan dari kepala desa, termasuk masyarakat di desa-desa melalui jalur penambahan masa jabatan kades 9 tahun," demikian Ujang menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA