Tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Kaltara Mampu Tangani 26 Kasus Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 31 Desember 2022, 12:56 WIB
Tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Kaltara Mampu Tangani 26 Kasus Besar
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan/Net
rmol news logo Sejumlah kasus besar berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltara di tengah berbagai polemik yang terjadi di tubuh institusi Polri. Tercatat sepanjang tahun 2022, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menangani 26 kasus besar.

Jumlah ini lebih tinggi 60 persen jika dibandingkan dengan penanganan kasus tahun 2021, yakni sebanyak 16 kasus.

Tak main-main, 26 kasus yang ditangani tersebut skalanya cukup besar, di antaranya pengungkapan perkara perdagangan ballpress ilegal dari Malaysia, perdagangan kosmetik tanpa izin edar dari Balai POM, perkara pidana pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, hingga pengungkapan perkara pidana penipuan online mengatasnamakan Dirreskrimum Polda Kaltara.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengakui, capaian tersebut tidak mudah mengingat jumlah personel terbilang masih minim.

"Minimnya personel tidak menyurutkan prestasi yang dicapai. Semua personel bekerja sesuai level competency dan networking, sehingga menghasilkan capaian prestasi sesuai tujuan organisasi," kata Kombes Hendy kepada wartawan, Sabtu (31/12).

Kombes Hendy sendiri baru memimpin Satuan Ditreskrimsus Polda Kaltara kurang lebih satu tahun. Meski demikian, berkat kerja keras jajarannya, Ditreskrimsus Polda Kaltara mampu mengungkap kasus-kasus besar.

"Alhamdulilah berkat anak buah yang hebat, bekerja dalam satu tim yang solid, dapat menunjukkan performa terbaik Ditkrimsus Polda Kaltara," tutup Hendy. rmol news logo article

EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA