Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 30 Desember 2022, 02:58 WIB
Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sambo menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi lantaran tak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/12).

Gugatan Sambo itu sendiri teregistrasi dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA