Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

26 Teroris Diringkus Densus 88 Sepanjang Desember 2022, 6 di Antaranya terkait Bom Astana Anyar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 21 Desember 2022, 23:20 WIB
26 Teroris Diringkus Densus 88 Sepanjang Desember 2022, 6 di Antaranya terkait Bom Astana Anyar
Ilustrasi/Net
rmol news logo Upaya pemberantasan teroris yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri sepanjang Desember 2022 berhasil meringkus 26 tersangka teroris. Mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Total semua ada 26 tersangka," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (21/12).

Ramadhan menerangkan, puluhan terduga teroris ini terhimpun dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiyah (JI).

Ia memaparkan, 8 tersangka diamankan di wilayah Jawa Tengah pada 1 Desember 2022. Artinya sepekan sebelum kejadian bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Tim Densus 88 telah meringkus para tersangka. Kemudian, 10 tersangka diamankan di Sumatera Utara, 1 tersangka di Riau, dan 1 tersangka di Sumatera Barat.

"Ada 14 dari jaringan JAD dan 12 dari JI," terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, 6 tersangka sisanya diringkus di Jawa Barat. Bahkan, enam orang itu terkait dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.

Tiga dari 6 pelaku telah dilakukan penahanan, sedangkan sisanya dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Perannya itu mengetahui dan tahu pelaku bom bunuh diri ini mau merencanakan dan mau melakukan tindakan amaliyah terhadap kantor polisi,” ujarnya.

Dengan begitu, para pelaku yang sudah diamankan itu dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.  Berbagai hal terkait dengan perkembangan penanganan kasu terorisme bakal disampaikan di kemudian hari.

“Diproses sesuai peraturan perundung-undangan," pungkasnya.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA