Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan mengamankan 159 kilogram ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 3 November 2024.
Selain barang bukti ganja, pihak kepolisian juga menangkap 2 pria yang berperan sebagai kurir. Mereka diketahui warga Sumatera Barat.
"Kami menahan dua orang pria bernama Amin (28) dan Yulianto (28) yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, dikutip
RMOLLampung, Kamis 7 November 2024.
Pihak kepolisian kemudian membawa barang bukti, termasuk sebuah mobil yang digunakan oleh para pelaku, ke Markas Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami amankan dua pelaku ini beserta 159 kilogram ganja dan satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: