Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 08 November 2024, 01:53 WIB
Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung
Petugas Polda Lampung mengamankan 159 kg ganja/Istimewa
rmol news logo Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan mengamankan 159 kilogram ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 3 November 2024.

Selain barang bukti ganja, pihak kepolisian juga menangkap 2 pria yang berperan sebagai kurir. Mereka diketahui warga Sumatera Barat.

"Kami menahan dua orang pria bernama Amin (28) dan Yulianto (28) yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, dikutip RMOLLampung, Kamis 7 November 2024.

Pihak kepolisian kemudian membawa barang bukti, termasuk sebuah mobil yang digunakan oleh para pelaku, ke Markas Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami amankan dua pelaku ini beserta 159 kilogram ganja dan satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA