Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bermodus Jual Beli Mobil, 4 Tersangka Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 07 November 2024, 03:00 WIB
Bermodus Jual Beli Mobil, 4 Tersangka Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2024./RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Jajaran ungkap ribuan narkoba jenis sabu di Riau. 

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 207, 321 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi, dengan nilai barang bukti mencapai Rp418 miliar dan menangkap 4 tersangka.

“Empat tersangka, yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS sebagai kurir,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, para tersangka menjalankan modus baru dalam beroperasi.

"Modus yang dilakukan adalah modus jual beli mobil bekas, dengan memasukan narkotika ke dalam dashboard dan pintu-pintu mobil (kompartemen mobil)," kata Donald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 November 2024.

"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," terang Donald.

Empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA