Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Pj Walikota Banda Aceh Segera Dicopot, Gerdam: Kemendagri Jangan Tebang Pilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 09 Desember 2022, 15:00 WIB
Minta Pj Walikota Banda Aceh Segera Dicopot, Gerdam: Kemendagri Jangan Tebang Pilih
Unjuk rasa Gerdam di depan Kantor Walikota Banda Aceh menuntut Pj Walikota dicopot/RMOLAceh
rmol news logo Selama lima bulan masa kepemimpinannya di Kota Banda Aceh, BakriSiddiq dianggap telah lalai. Di antaranya penerapan syariat Islam yang tidak berjalan dengan baik, sehingga maksiat di Banda Aceh masih meraja lela.

Alasan itulah yang membawa Gerakan Demokrasi Muda (Gerdam) berunjuk rasa di kantor Walikota Banda Aceh, Jumat (9/12). Mereka meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi dan mencopot Bakri Siddiq sebagai Penjabat (Pj) Walikota Banda Aceh.

“Oleh sebab itu, kami meminta Pj Walikota Banda Aceh untuk segera dicopot dari jabatannya,” kata Koordinator aksi, Mahmud, kepada Kantor Berita RMOLAceh,di sela-sela aksi, Jumat (9/12).

Mahmud menambahkan, walaupun Bakri Siddiq berasal dari Kemendagri, kepemimpinannya tetap perlu dievaluasi. Agar Kota Banda Aceh menjadi lebih baik.

“Kemendagri jangan melakukan tebang pilih dalam mengevaluasi para pejabat,” ujar dia.

Menurut Mahmud, selama lima bulan kepemimpinanya, Bakri Siddiq hanya memperhatikan pegawai. Hal ini, dibuktikan dengan angka inflasi di Banda Aceh yang terus meningkat.

“Pengendalian inflasi tidak berjalan maksimal sesuai arahan Mendagri dan presiden,” kata dia. “Terbukti dengan angka inflasi sebesar 0,11 persen sehingga tingkat inflasi menjadi 5,33 persen dan sudah di atas 5 persen.”

Di sisi lain, Bakri Siddiq juga sering menghadiri acara yang digelar oleh partai. Dikhawatirkan, kahadiran itu akan terjadi keberpihakan. Hal ini, menurut Mahmud, tidak dibenarkan dalam sistem pemerintahan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA