Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakai Modus Transfer, Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 08 Desember 2022, 03:30 WIB
Pakai Modus Transfer, Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi
Barang bukti pengedaran uang palsu/RMOLJabar
rmol news logo Peredaran uang palsu kini dilakukan dengan berbagai cara, bahkan pelaku menyasar pemilik agen bank dan meminta untuk ditransferkan sejumlah uang. Namun ternyata uang yang diserahkan adalah uang palsu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro menerangkan, Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus transfer.

Modus pelaku, dikatakan IPDA Wahyu Untoro, dengan melakukan transaksi transfer BRIlink sebesar Rp 4.000.000.

"Setelah transaksi transfer berhasil kemudian pelaku membayar uang tersebut dengan memberikan uang sebanyak 80 lembar uang kertas pecahan lima puluh ribuan palsu," terang Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (7/12).

Wahyu menyebutkan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan saat ini, yaitu IP (38) warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang dan AM (52) warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi.

"Kasus berawal dari penjualan handphone milik IP secara COD. Lalu, IP dan HS bertemu untuk melakukan transaksi penjualan handphone. Setibanya di rumah, IP mengetahui ternyata uang hasil menjual handphonenya ternyata palsu," sebutnya.

Wahyu menyampaikan, kemudian IP mendatangi toko BRILink HD Putra di Jalan Raya Sindangagung Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung untuk mentransfer uang palsu tersebut.

"Penjaga BRILink pun mentransfer uang tersebut ke rekening milik IP. Setelah transaksi berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan toko tersebut. Setelah diperiksa oleh penjaga toko, ternyata uang tersebut palsu," ujarnya.

Petugas, kata Wahyu, kemudian mengamankan IP dan dari keterangan IP uang palsu tersebut didapat dari HS. Petugas pun kemudian mengamankan HS dan mengaku uang palsu tersebut didapat dari AM.

Barang bukti yang berhasil diamankan uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan lima puluh ribu, 1 handphone merk Oppo dan 3 unit kendaraan yang digunakan pelaku.

"Saat ini kami masih terus memburu satu pelaku lainnya yang ternyata sudah melarikan diri ketika akan diamankan. AM mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya dengan perbandingan 1 banding 2, yang artinya membeli dengan uang asli 50 ribu rupiah mendapatkan 2 lembar uang palsu 50 ribu," demikian Wahyu.

Ketiga pelaku ini dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 tentang mata uang dan pasal 378 KHUP tentang penipuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA