Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Laura Rulida ESP, dalam konferensi pers pada Senin 19 Mei 2025.
Uang palsu tersebut sebelumnya disita dari seorang pria berinisial EN (62), warga Kampung Cijeruk, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
EN ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli di area parkir sebuah minimarket di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada 10 Mei 2025.
“Dari 395 bilet (lembar) uang yang awalnya diragukan keasliannya, setelah kami periksa, seluruhnya kami nyatakan palsu,” kata Laura.
Menurutnya, kualitas uang palsu yang diamankan tergolong sangat rendah dan mudah dikenali dengan metode "3D" - Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Uang tersebut tidak memiliki benang pengaman, terbuat dari kertas biasa, dan nomor serinya tidak berubah warna saat disinari sinar ultraviolet.
“Bahan dasarnya hanya dari kertas biasa. Mengenai proses pembuatannya, mungkin pihak kepolisian yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut,” kata Laura.
Bank Indonesia Tasikmalaya menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
BI juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan serta terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi mengenai cara mengenali uang asli dengan metode 3D,” pungkas Laura dikutip dari
RMOLJabar.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul dan jaringan pembuat uang palsu tersebut.
BERITA TERKAIT: