Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap 2 Satpam Penganiaya Anak Pemimpin Ponpes di Stasiun Duri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 09 November 2022, 21:29 WIB
Polisi Tangkap 2 Satpam Penganiaya Anak Pemimpin Ponpes di Stasiun Duri
Salah satu pelaku diduga penganiaya anak pimpinan Ponpes dekat Stasiun Duri/RMOLJakarta
rmol news logo Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap dua orang satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) yang menganiaya pemuda berinisial AZ (21) lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Duri.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat dini hari (4/11).

AZ yang diamankan kemudian diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.

Tak hanya sampai di situ saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan, bahkan rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.

Hingga pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB korban baru dilepas oleh Satpam lain kemudian disuruh pulang.

Setiba di rumah, AZ menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.

Orang tua korban pun tidak terima atas perbuatan kedua oknum satpam kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB itu.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," kata Kompol Putra.

Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku Kompol Putra pun langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tutup Putra.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA