Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambi dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (8/11).
"Saudara mau menggali bahwa ternyata korban (Yosua) memilih kepribadian ganda, silakan. Kita berikan waktu kepada saudara untuk saksi yang meringankan bagi para terdakwa," ujar Wahyu.
Majelis Hakim memberikan kesempatan penelusuran dugaan kepribadian ganda setelah muncul keberatan dari tim penasihat hukum yang sebelumnya ingin memutar potongan video yang di dalamnya memperlihatkan seorang lelaki diduga Brigadir J sedang bersama wanita yang bukan tunangangannya Vera Simanjuntak.
Akan tetapi, Wahyu mewanti-wanti tim penasihat hukum Sambo dan Putri untuk menghadirkan saksi-saksi yang fokus bicara terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada sidang agenda pemeriksaan selanjutnya.
"Keberatan saudara mengenai bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda. Mohon maaf, kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan dengan ini, kita memeriksa saksi di sini saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan," urai Wahyu.
"Dalam perkara yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada di dalam berkas itu silakan ditanyakan, yang tidak jangan ditanyakan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: