Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Pungli, Kapolri Minta Polantas Tak Lakukan Tilang Manual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 21 Oktober 2022, 16:51 WIB
Hindari Pungli, Kapolri Minta Polantas Tak Lakukan Tilang Manual
Personel kepolisian fungsi lalu lintas tengah melakukan tilang terhadap pengendara/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah terbaru yang ditujukan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Koralantas).

Melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri ini, jajaran Polantas tidak diperkenankan untuk melakukan tilang secara manual.

Hal ini untuk menghindari adanya oknum Polantas yang melakukan pungutan liar alias pungli.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," dikutip dari Surat Telegram tersebut, Jumat (21/10).

Selain itu, Kapolri juga meminta agar jajaran Polantas untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel serta tidak melakukan pungutan liar.

Para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta agar para personel korps lalu lintas agar tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial.

Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. rmol news logo article



EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA