Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Tahap II akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober. Ini rencana awal. Penyerahan akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Tidak hanya berkas perkara pembunuhan berencana saja. Berkas kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yosua dengan tujuh tersangka juga oleh Jaksa dinyatakan lengkap.
Adapun tersangkanya, FS atau Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," tutup Dedi.
BERITA TERKAIT: