Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mabes Polri Tegaskan Tiga Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 23 September 2022, 21:34 WIB
Mabes Polri Tegaskan Tiga Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Kiri ke kanan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/RMOL
rmol news logo Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tiga Kapolda tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya beredar isu bahwa Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Simanjuntak, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terlibat dalam skenario pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo itu.

“Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya, ya, sampai hari ini, dengan tiga Kapolda--tidak ada kaitannya. Jadi, jangan dikait-kaitkan,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (23/9).

Menurut dia, tim khusus bentukan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada tiga hal fokusnya, yaitu segera menuntaskan berkas perkara hang saat ini sedang diteliti jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tersangka Irjen Sambo, Putri Chandrawati (PC), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elizier (RE), dan Kuat Maruf (KM) atas kasus Pasal 340 KUHP.

Kemudian, berkas perkara Irjen Sambo dan 6 tersangka lainnya terkait obstruction of justice, UU ITE juncto Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP. Selain itu, dari Propam Polri masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus segera dituntaskan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA