Modus jaringan yang ditangkap itu dengan narkoba itu dikemas dalam paket kotak kue bakpia.
Selain narkoba juga diamankan 4 tersangka jaringan narkoba antar provinsi ini.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial AZ, PT, AG, dan ZL.
Keempatnya diamankan di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 kg sabu-sabu dan 5.000 butir pil
happy five.
Adapun keempat tersangka merupakan jaringan antar provinsi. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan Bus.
"Para pelaku mengemas narkoba ini dengan menggunakan dus kue bakpia lalu memasukkan kedalam kotak kecil kemasan bakpia yang diisi sabu sabu tersebut masing masing 1 kg. Pada saat dibagasi kardus kue bakpia ini ditutupi dengan sparepart mobil," ungkap Ujang seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: