Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangkap 4 Orang, Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 20 September 2022, 22:56 WIB
Tangkap 4 Orang, Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu
Empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polda Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Terbaru, Polda Lampung menyita 35 Kg Sabu dan 5.000 Butir Pil Ekstasi dengan logo Happy Five.

Modus jaringan yang ditangkap itu dengan narkoba itu dikemas dalam paket kotak kue bakpia.

Selain narkoba juga diamankan 4 tersangka jaringan narkoba antar provinsi ini.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial AZ, PT, AG, dan ZL.

Keempatnya diamankan di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 kg sabu-sabu dan 5.000 butir pil happy five.

Adapun keempat tersangka merupakan jaringan antar provinsi. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan Bus.

"Para pelaku mengemas narkoba ini dengan menggunakan dus kue bakpia lalu memasukkan kedalam kotak kecil kemasan bakpia yang diisi sabu sabu tersebut masing masing 1 kg. Pada saat dibagasi kardus kue bakpia ini ditutupi dengan sparepart mobil," ungkap Ujang seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA