Apalagi RUU Sisdiknas yang kini sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dinilai tidak mengakomodasi kepentingan dasar guru, dosen, dan kalangan perguruan tinggi.
"RUU Sisdiknas merendahkan harkat martabat guru, dosen dan kalangan perguruan tinggi. Bahkan nasib guru-guru honorer makin memperhatinkan," kata Koordinator Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru, Satriawan Salim, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kaum Muda Bicara Polemik RUU Sisdiknas" di Aula Asrama Sunan Giri, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (18/9).
FGD yang diinisiasi KAHMI Jaya, KAHMI Universitas Negeri Jakarta, dan Lembaga Pengembangan Peran Serta Masyarakat (LP2SM) ini dibuka oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui zoom meeting.
Satriawan menambahkan, RUU Sisdiknas telah menghapus sejumlah pasal krusial. Antara lain Pasal 16, 17, dan 18 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal itu yang harus diperhatikan oleh seluruh stakeholder pendidikan nasional.
"Penghilangan pasal itu jelas-jelas ada kepentingan oligarki kekuasaan. Karena yang dihapus pasal-pasal tentang hak guru dan dosen," jelas Satriawan, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Menurut Satriawan, pada Februari 2022, pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih ada. Namun saat pembahasan pada Agustus lalu, satu pasal di RUU Sisdiknas sudah dihapus oleh penyusun RUU Sisdiknas.
"Pembahasan RUU itu harus dijauhkan dari kepentingan kelompok dan elite tertentu, apalagi kepentingan oligarki," kata Satriawan.
Sementara itu, Wakil Sekjen Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), M Syukur Mandar, menghargai semangat pemerintah dan DPR RI melakukan pembaruan terhadap kondisi pendidikan nasional dengan merevisi RUU Sisdiknas.
Syukur menyarankan agar pembahasan RUU Sisdiknas melibatkan seluruh unsur dunia pendidikan nasional.
"Untuk penyempurnaan RUU Sisdiknas itu, Baleg DPR dan Kemendikbudristek harus mendengarkan, mengakomodasi seluruh kepentingan guru, dosen dan perguruan tinggi, agar ke depan dunia pendidikan di Tanah Air semakin maju, mampu melahirkan SDM unggul untuk bangsa dan negara," tutur Syukur Mandar.
"ICMI bersama seluruh stakeholder akan menyusun RUU Sisdiknas sandingan untuk kita serahkan kepada Baleg dan Kemendiknas," imbuhnya.
Ia juga menyebut bahwa RUU Sisdiknas banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan naskah akademis. Pasal satu dengan yang lain tidak menjadi satu kesatuan.
"Kami mempelajari draf RUU Sisdiknas subtansinya kurang mengakomodasi kepentingan guru, dosen dan dunia perguruan tinggi," kata Syukur.
Lebih lanjut Syukur mengemukakan, pembahasan RUU Sisdiknas tidak boleh tergesa-gesa, tetapi harus melibatkan partisipasi publik secara luas serta harus dilakukan secara hati-hati, teliti, cermat, dan penuh pertimbangan serta transparan, terutama karena menyangkut masa depan pendidikan anak bangsa.
"Kami juga sudah komunikasi dengan Baleg DPR terkait aspirasi ICMI untuk ikut terlibat aktif melakukan pembahasan RUU Sisdiknas," demikian Syukur.
BERITA TERKAIT: