Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekuk Tukang Ojek Nyambi Kurir Narkoba, Polisi Amankan 374 Butir Ekstasi Siap Edar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 16 September 2022, 03:16 WIB
Bekuk Tukang Ojek Nyambi Kurir Narkoba, Polisi Amankan 374 Butir Ekstasi Siap Edar
Tukang ojek nyambi jadi kurir narkoba dibekuk Ditresnarkoba Polda Jateng/Ist
rmol news logo Setiap profesi adalah pekerjaan mulia bila dijalani secara benar dan diniatkan mencari nafkah kebutuhan keluarga. Namun bila disalahgunakan, profesi halal pun bisa berujung dengan ancaman penjara.

Hal ini terjadi pada BW (44), tukang ojek pangkalan warga Pringapus Kabupaten Semarang. Tak hanya antar jemput penumpang, dia juga menjalani profesi ganda sebagai kurir narkoba jenis ekstasi.  BW harus berurusan dengan aparat Polda Jateng, setelah kepergok membawa 347 butir ekstasi siap edar.

BW ditangkap pada 1 September 2022 di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Dari keterangannya, dia mengaku ditugaskan seorang yang saat ini DPO berinisial B untuk mengantarkan ekstasi dari daerah Tuntang, Salatiga. Dia diperintah mengantar barang tersebut pada seseorang di sebuah hotel di Jl Lemah Bang Bandungan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian di Mapolda Jateng, Kamis (15/9).

Bersama BW, lanjut dia, polisi menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi dan satu paket ekstasi di dalam sedotan.

"Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya," tutur Kombes Lutfi Martadian.

"Ekstasi  itu rencananya  akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya khususnya di tempat hiburan," tambahnya.

Atas perbuatannya,  BW dijerat pasal 114 dan 112 UU 35/2019 serta terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA