Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Reka Ulang, Polisi Penembak Polisi di Lampung Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 07 September 2022, 02:20 WIB
Hasil Reka Ulang, Polisi Penembak Polisi di Lampung Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polda Lampung rilis hasil reka ulang penembakan Aipda Ahmad Kurnain/RMOLLampung
rmol news logo Dua puluh satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Kurnain anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan selesai dilakukan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Aipda Rudu Suryanto Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, pada Selasa sore (6/9) digelar di rumah korban.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, dalam proses reka ulang disaksikan Kabidpropam Kombes Syarhan.

Rekonstruksi bermula saat tersangka sedang piket di Mapolsek Way Pengubuan, mendapatkan telepon dari sang istri. Sang istri menelpon bahwa dirinya sedang sakit demam. Tersangka lalu minta izin pulang dengan rekan-rekanya yang piket. Di perjalanan tersangka justru selalu terbayang dengan wajah korban yang seringkali meledeknya.

Saat arah pulang harusnya pelaku belok kiri ke rumahnya di Kampung Karangendah Kecamatan Terbanggi Besar, tapi belok kanan menuju jalan lingkar Barat menuju rumah korban malam itu.

Reka adegan digelar di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni 1-4 di Jalinbar, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.

Saat menuju rumah korban tersangka marah meluapkan emosinya dengan meletuskan tembakan satu kali ke arah perkebunan singkong sambil duduk di atas motor dinas miliknya.

Selanjutnya adegan ke 5, sebelum menuju ke rumah korban tersangka sempat mengisi BBM di SPBU Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunung Sugih.

Kemudian adegan 6 -13 diperankan tersangka di rumah korban. Pada adegan ke 10 tersangka menembak korban dari luar gerbang. Tembakan tersebut tepat mengenai dada kiri korban hingga korban hanya mampu berlari beberapa mater masuk rumah dan tersungkur.

Reka adegan tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan dan Direktur Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selain itu hadir juga pada rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Usai melakukan aksinya menembak korban, tersangka menemui seorang pengusaha lapak singkong yang juga Kepala Kampung (terpilih) Putra Lempuyang (SK). Di rumah SK, tersangka membahas masalah bisnis singkong.

Selain itu, pelaku juga curhat dengan SK bahwa dirinya sedang ada masalah dengan korban, tanpa menjelaskan masalah apa.

Selanjutnya tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya dan istrinya menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi. Mendengar cerita itu sang istri jatuh pingsan.

Kemudian tersangka ditelepon oleh Kasi Propam Polres Lamteng Eko Hery Susanto, diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.

Namun setelah itu tersangka menelepon Aiptu Waluyo Kanit Provost menyatakan bahwa dirinyalah yang menembak korban. Selanjutnya pukul 00.30 WIB pelaku dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto dan Kanit Provos Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan rekonstruksi cepat tersebut merupakan atensi dari pimpinan. Menurutnya, dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakata-fakta pembunuhan tersebut telah direncanakan.

Rekonstruksi memperagakan 21 adegan di 4 TKP, di jalinbar pelaku mencoba meletuskan senjata dikebun singkong, kemudia TKP SPBU, selanjutnya di TKP Rumah Korban.

Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas.

“Namun semua terjadi perubahan, setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan, maka pasalnya berubah 340 junto 338,” pungkasnya.

Selain dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana RS juga bidik dengan Etika Kelembagaan. Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian.

Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA