Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan yang hadir bersama satu kuasa hukum lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang tak memperbolehkannya melihat langsung rekonstruksi perkara.
"Asas
equality before the law tak dijalankan," ujar Johnson saat ditemui di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Atas perlakuan pihak kepolisian tersebut, Johnson mengancam akan mengadu ke pimpinan negara dan juga pemangku pembuat peraturan perundang-undangan.
"Kami akan lapor ke Presiden Jokowi dan Komisi III DPR, kalau ke Kapolri kami tidak mau karena sama saja bohong juga hasilnya nanti, keadilan macam apa ini," keluhnya.
Lebih lanjut, Johnson dan Kamaruddin lebih memilih balik kanan meninggalkan proses rekonstruksi yang masih berjalan hingga siang ini.
"Kami seperti tamu tak diundang. Daripada kami nunggu, lebih baik kami pulang, biarkan awak media yang menginformasikan transparansi. Mereka tak transparan, tak sesuai dengan omongan mereka kemarin," tandas Johnson.
BERITA TERKAIT: